manajemen Penilaian
“Manajemen Penilaian”
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan
adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual
dan emosional yang merupakan suatu usaha untuk mengembangkan kualitas manusia
yang berguna dan bermutu untuk kemajuan bangsa dan Negara. Pendidikan yang
bermutu pada hakekatnya adalah suatu kegiatan yang secara sadar dan disengaja,
serta penuh tanggung jawab yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan kualitas
belajar dengan baik kepada siswa sehingga timbul interaksi antar keduanya agar
tercapai cita-cita yang diharapkan dan hal ini berlangsung terus
menerus.
Saat
ini pendidikan yang bermutu sering dipandang sebagai suatu kegiatan yang
sangat teramat penting untuk mulai menciptakan suatu perubahan serta
perkembangan yang diperhitungkan akan terjadi di masa depan. Hal ini ditentukan
oleh persepsi suatu masyarakat pendidikan terhadap berbagai kecenderungan yang
ada. Sehingga beberapa atau bahkan semua kalangan menganggap mutu pendidikan
menjadi sangat penting demi mencapai pendidikan yang bermutu .Disamping itu
dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu pula untuk mendukung
suksesi terhadap pelaksanaan pendidikan yang ada. Itulah salah satu dari tujuan
pendidikan bermutu yakni untuk meningkatkan mutu SDM yang ada di Indonesia.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, peran serta dan dukungan semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan baik dari pihak sekolah, masyarakat, maupun pemerintah.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, peran serta dan dukungan semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan baik dari pihak sekolah, masyarakat, maupun pemerintah.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa
penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk
memantau proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar siswa secara
berkelanjutan yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi siswa, bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
Manajemen
adalah suatu proses yang nyata, yang terdiri dari tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya
manusia dan sumber-sumber daya lainnya.[1]
Penilaian adalah proses untuk
mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui
pengukuran hasil belajar, baik yang menggunakan tes maupun nontes. Sementara
itu, pengertian penilaian belajar dan pembelajaran adalah suatu proses
pembuatan keputusan nilai keberhasilan belajar dan pembelajaran secara
kualitatif. Tujuannya adalah memberi nilai tentang kualitas sesuatu.[2]
Manajemen penilaian merupakan suatu
usaha yang terdiri dari tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian untuk mengukur hasil belajar baik menggunakan tes maupun non tes.
Kemampuan guru untuk melakukan
penilaian belajar siswa melekat pada
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik
meliputi kemampuan guru melakukan kegiatan penilaian proses dan belajar siswa
serta memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi belajar siswa untuk kepentingan
pembelajaran siswa.Ada empat prinsip guru profesional yang berkaitan dengan
kegiatan penilaian belajar siswa.yaitu berkesinambungan, menyeluruh, obyektif
dan kooperatif. [3]
Guru berperan dan bertanggung jawab
terhadap kegiatan penilaian belajar siswa secara berkesinambungan. Penilaian
belajar siswa yang berkesinambungan haruslah memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan pembelajaran siswa secara terus-menerus.
Guru melaksanakan penilaian belajar
siswa yang bersifat menyeluruh. Hasil belajar siswa mencakup aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Dalam praktiknya, penilaian belajar siswa
menggunakan beragam metode/teknik dan instrumen penilaian selama periode
pembelajaran tertentu, sehingga guru memperoleh informasi perkembangan belajar
siswa yang menyeluruh dan akurat yang meliputi ketiga aspek tersebut. Selain
itu, meskipun tersedia beragam metode/teknik dan instrumen penilaian, guru
dapat memilih dan menggunakan teknik dan instrumen penilaian yang paling tepat
untuk mengukur perkembangan atau hasil belajar siswa.
Guru melaksanakan penilaian belajar
siswa secara objektif. Tentu saja guru harus melaksanakan penilaian belajar
siswa berlandaskan prosedur-prosedur penilaian yang baik sehingga hasilnya pun
objektif. Objektivitas juga tercermin dari pandangan dan sikap guru terhadap
teknik dan instrumen penilaian belajar siswa. Maksudnya, guru tidak terpaku
pada satu teknik dan instrumen penilaian tertentu, melainkan menggunakan
berbagai teknik dan instrumen berdasarkan tujuan pembelajaran yang hendak
dicapai, juga berdasarkan kekuatan dan kekurangan setiap teknik dan instrumen
penilaian, sekaligus mengatasi keterbatasannya.
Guru melaksanakan kegiatan penilaian
belajar siswa secara kooperatif. Artinya, kegiatan penilaian belajar siswa di
sekolah membutuhkan kerja sama antara guru, administrator sekolah, konselor,
orang tua, dan lain-lain. Kerja sama tersebut dimulai dari perencanaan,
penyusunan penilaian, metode atau teknik penilaian yang digunakan, kondisi
belajar siswa, dan lain-lain. Nantinya hasil kegiatan penilaian belajar siswa
akan menjadi laporan perkembangan belajar siswa yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada siswa, guru lain, orang tua, dan berbagai pihak
yang membutuhkan informasi hasil belajar tersebut.
Di dalam Kurikulum 2013, kegiatan
penilaian belajar diselenggarakan untuk mengukur kemampuan siswa menguasai
kompetensi pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dari sinilah kita
dapat melihat bahwa penilaian belajar siswa bersifat menyeluruh, tidak melulu pada
aspek pengetahuan, melainkan pada aspek sikap dan keterampilan. Dengan
demikian, siswa dapat berkembang secara utuh.
Dalam implementasi Kurikulum 2013,
guru sangat dianjurkan untuk mengutamakan penilaian unjuk kerja.[4] Siswa
diamati dan dinilai dalam bergaul, bersosialisasi di masyarakat dan dalam
menerapkan pembelajaran dalam kehidupan nyata. Bila waktunya terbatas,
penilaian unjuk kerja dapat dilaksanakan saat pembelajaran berlangsung, baik klasikal atupun individual.
Fokus
penilaian dalam kurikulum 2013 adalah keberhasilan belajar siswa dalam mencapai
standar kompetensi yang ditentukan, meliputi sikap, keterampilan dan
pengetahuan. Pencapaian kompetensi siswa benar-benar terukur dan empiris, oleh
karena itu harus ada rumusan yang jelas tentang kriteria kompeten tersebut.
Berikut adalah kriteria kompeten yang harus dicapai oleh siswa, antara lain:
·
Siswa
mampu memahami konsep yang mendasari standar kompetensi yang harus dikuasai.
·
Siswa
mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan standar kompetensi yang harus dicapai
dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik.
·
Siswa
mampu mengaplikasikan kemampuannya dalam kehidupan seharihari. Siswa dapat
dikatakan kompeten setelah dilakukan penilaian dengan instrumen yang
benar-benar kompeten secara nyata dan relative permanen/tetap, sehingga
informasi yang diberikan benar-benar akurat.
Pencapaian
kompetensi siswa adalah sesuatu yang terukur, operasional dan siswa mengalami
secara pribadi di dalam proses pembelajaran tersebut. Namun pada kenyataan di
lapangan, penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru hanya dari segi
pengetahuan saja. Guru mengukur keberhasilan belajar siswa dengan tes tertulis,
untuk mengukur sejauh mana siswa memahami materi yang sudah diajarkan oleh
guru. penilaian hanya terfokuskan pada kompetensi pengetahuan siswa, sedangkan
sikap dan keterampilan siswa selama proses pembelajaran berlansung tidak
dinilai. Sehingga terlihat, pencapaian kompetensi pengetahuan dari siswa adalah
paling utama. Jika kita melihat kepada kurikulum 2013, penilaian yang digunakan
adalah penilaian autentik. Penilaian yang dilakukan mencakup kompetensi sikap,
keterampilan dan pengetahuan selama proses pembelajaran berlangsung. Guru harus
merancang instrumen penilaian sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai dari
mata pelajaran dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Permendikbud, Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur dan instrumen
penilaian hasil belajar siswa. Penilaian hasil belajar siswa mencakup
kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dilakukan secara seimbang,
untuk mengetahui bahwa setiap siswa sudah sesuai dengan standar yang
ditetapkan. Muatan di dalam penilaian antara lain, ruang lingkup materi,
kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program dan proses.
Adapun teknik dan instrumen penilaian, sebagai berikut:
1. Penilaian kompetensi sikap.
·
Observasi,
dilakukan secara berkesinambungan baik secara langsung maupun tidak langsung
perilaku siswa.
·
Penilaian
diri, meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam
pencapaian kompetensi.
·
Penilaian
antarsiswa, siswa saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi.
·
Jurnal,
merupakan catatan guru baik di dalam maupun di luar kelas, mengenai kekuatan
dan kelemahan siswa
2. Penilaian kompetensi keterampilan
·
Penilaian
kerja, siswa mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan praktek, proyek
dan portofolio.
·
Tes praktek,
penilaian yang menuntut respons berupa perilaku yang sesuai dengan tuntutan
kompetensi.
·
Projek,
tugas belajar yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan dan pelaporan
baik tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
·
Portofolio,
berupa kumpulan seluruh karya siswa yang bersifat reflektif-integratif, dapat
berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian siswa terhadap
lingkungannya.
3. Penilaian kompetensi pengetahuan
·
Tes tulis,
berupa PG, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan dan uraian.
·
Tes lisan,
berupa daftar pertanyaan.
·
Penugasan,
berupa pekerjaan rumah dan proyek yang dapat dikerjakan individual maupun
kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
Berdasarkan penjabaran di atas,
instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan: mempresentasikan kompetensi
yang ada dinilai, susunan penilaian memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
bentuk instrumen yang digunakan, dan penggunaan bahasa yang baik dan benar
serta komunikatif sesuai dengan perkembangan siswa.
Prinsip yang paling penting dari
penilaian autentik adalah dalam pembelajaran tidak hanya menilai apa saja yang
sudah diketahui oleh siswa, tetapi juga menilai apa yang dapat dilakukan oleh
siswa setelah pembelajaran selesai. Sehingga kualitas hasil belajar dan kerja
siswa dalam menyelesaikan tugas dapat terukur. Maka dari itu dapat ditarik
kesimpulan dalam melakukan penilaian autentik ada tiga hal yang harus
diperhatikan, yakni:
1. Autentik dari instrumen yang digunakan, menggunakan
instrumen yang bervariasi yang disesuaikan dengan karakteristik atau tuntutan
kompetensi yang ada dikurikulum.
2. Autentik dari aspek yang diukur, menilai
aspek-aspek hasil belajar secara komprehensif meliputi kompetensi sikap,
keterampilan dan pengetahuan.
3. Autentik dari aspek kondisi siswa, menilai input
(kondisi awal siswa), proses (kinerja dan aktivitas siswa dalam proses belajar
mengajar), dan output (hasil pencapaian kompetensi, baik sikap, keterampilan
maupun pengetahuan siswa setelah mengikuti proses belajar mengajar).
Melalui kurikulum 2013 penilaian
autentik menjadi penekanan dalam melakukan penilaian hasil belajar siswa yang
memperhatikan seluruh minat, potensi dan prestasi siswa secara menyeluruh.
Penilaian juga dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan agar dapat
menggambarkan kemampuan para siswa yang dievaluasi. Sangat penting untuk
melibatkan siswa dalam penilaian, sehingga siswa secara sadar dapat mengenali
perkembangan pencapaian hasil pembelajaran mereka. [5]
Kompetensi dan Teknik Penilaian di SD/MI untuk semua
kompetensi dasar yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
1.
Penilaian Sikap
Penilaian
sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam
proses pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi
sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda
dari penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang
digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk
membina perilaku sesuai budipekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta didik
sesuai dengan proses pembelajaran.
a. Sikap
spiritual
Penilaian sikap spiritual (KI-1),
antara lain:
(1) Ketaatan beribadah;
(2) Berperilaku syukur;
(3) Berdoa sebelum dan sesudah melakukan
kegiatan; dan
(4) Toleransi dalam beribadah. Sikap
spiritual tersebut dapat ditambah sesuai karakteristik satuan pendidikan.
b. Sikap
Sosial
Penilaian sikap sosial (KI-2)
meliputi:
(1) jujur yaitu perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya
sebagai orang yang selalu dapat
dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan;
(2) disiplin yaitu tindakan yang
menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan;
(3) tanggung jawab yaitu sikap dan
perilaku peserta didik untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang
seharusnya dilakukan terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan, negara, dan
Tuhan Yang Maha Esa;
(4) santun yaitu perilaku hormat
pada orang lain dengan bahasa yang baik;
(5) peduli yaitu sikap dan tindakan
yang selalu ingin memberi bantuan kepada orang lain atau masyarakat yang
membutuhkan; dan
(6) percaya diri yaitu suatu
keyakinan atas kemampuannya sendiri untuk melakukan kegiatan atau tindakan.
Sikap sosial tersebut dapat ditambah oleh satuan pendidikan sesuai
kebutuhan.
c. Teknik
penilaian Sikap
Penilaian
sikap di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama,
PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Teknik penilaian yang digunakan meliputi:
observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian
tertent (incidental record) sebagai unsur penilaian utama. Sedangkan teknik
penilaian diri dan penilaian antar-teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan
dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga hasilnya dapat dijadikan
sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh
pendidik. [6]
2.
Penilaian Pengetahuan
Penilaian
pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang
mencakup pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam berbagai
tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi
sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan belajar (assesment as learning),
penilaian sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan
penilaian.
3.
Penilaian Keterampilan
Penilaian
keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar
aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua
kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau
portofolio. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi
keterampilan yang hendak diukur.
Penilaian
keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik
dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan
sesungguhnya (dunia nyata).
Penilaian
pengetahuan dan keterampilan menggunakan angka dengan rentangskor 0 sampai
dengan 100 dan deskripsi. Sedangkan untuk Nilai akhir semester dilengkapi
dengan predikat dengan ketentuan :
86 – 100 =
Sangat Baik (A)
76 – 86 =
Baik (B)
56 – 75 =
Cukup (C
≤
55 = Kurang (D)
Pada jenjang SMP/MTs, kompetensi sikap spiritual
mengacu pada KI-1: Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya,
sedangkan kompetensi sikap sosial mengacu pada KI-2: Menghargai dan menghayati
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong),
santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
Tabel 1. Cakupan Penilaian Sikap
Penilaian sikap spiritual
|
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianut
|
Penilaian sikap sosial
|
1.
jujur
2.
disiplin
3.
tanggung jawab
4.
toleransi
5.
gotong royong
6.
santun
7.
percaya diri
|
Penilaian merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembelajaran. Pembelajaran di SMA menggunakan pendekatan
ilmiah/saintifik (scientific approach) untuk mengarahkan peserta didik mencapai
kompetensi yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk
mengukur ketercapaian ketiga ranah tersebut dilakukan penilaian autentik
(authentic assessment) yang dilakukan mulai dari masukan (input), proses, dan
keluaran (output) pembelajaran. [7]
Penilaian dilakukan dengan tes dan
non-tes melalui observasi/pengamatan, penilaian diri (self assessment),
penilaian antarteman (peer assessment), ulangan, ujian, dan penugasan (projek
dan portofolio). Instrumen penilaian dapat berupa perangkat tes yang berisi
butir-butir soal, daftar cek (check list) atau skala penilaian (rating scale)
yang disertai rubrik, dan jurnal. Instrumen penilaian harus memenuhi
persyaratan substansi/materi, konstruksi, dan bahasa.
Hasil penilaian oleh pendidik setiap
semester perlu diolah untuk dimasukkan ke dalam buku laporan hasil belajar
(rapor). Nilai rapor merupakan gambaran pencapaian kemampuan peserta didik
dalam satu semester.
1. Penilaian Pengetahuan
a. Penilaian Pengetahuan dilakukan oleh Guru Mata
Pelajaran (Pendidik) Penilaian Pengetahuan terdiri atas: Nilai Proses (Nilai
Harian)= NH, Nilai Ulangan Tengah Semester = UTS, dan Nilai Ulangan Akhir
Semester = UAS
b. Nilai Harian diperoleh dari hasil Tes Tulis, Tes
Lisan, dan Penugasan yang dilaksanakan pada setiap akhir pembelajaran satu
Kompetensi Dasar (KD).
c. Penghitungan nilai Pengetahuan diperoleh dari
rerata NH, UTS, dan UAS.
d. Penilaian rapor untuk pengetahuan menggunakan
penilaian kuantitatif dengan skala 1 – 4 (kelipatan 0,33), dengan 2 (dua)
desimal dan setiap aras (tingkatan).
e. Penghitungan Nilai Pengetahuan
2. Penilaian Keterampilan
a. Penilaian Keterampilan dilakukan oleh Guru Mata
Pelajaran (Pendidik). Penilaian Keterampilan terdiri atas: Nilai Praktik, Nilai
Projek, dan Nilai Portofolio
b. Penilaian Keterampilan dilakukan pada setiap akhir
menyelesaikan satu KD
c. Penghitungan nilai keterampilan diperoleh dari
rata-rata Penilaian Praktik, Penilaian Projek dan Penilaian Portofolio.
d. Pengolahan Nilai
Rapor (LHB) untuk Keterampilan menggunakan penilaian kuantitatif dengan skala 1
- 4 (kelipatan 0,33), dengan 2 (dua) desimal dan diberi predikat aras
(tingkatan).
e. Penghitungan Nilai Keterampilan [8]
3. Penilaian Sikap
a. Sikap (spiritual dan sosial) untuk LHB terdiri atas
sikap dalam mata pelajaran dan sikap antarmata pelajaran. Sikap dalam mata
pelajaran diisi oleh setiap guru mata pelajaran berdasarkan rangkuman hasil
pengamatan guru, penilaian diri, penilaian sejawat, dan jurnal, ditulis dengan
predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), atau Kurang (K). Sikap
antarmata pelajaran diisi oleh wali kelas setelah berdiskusi dengan semua guru
mata pelajaran, disimpulkan secara utuh dan ditulis dengan deskripsi koherensi.
b. Penilaian Sikap dalam mata pelajaran diperoleh dari
hasil penilaian observasi (Penilaian Proses), penilaian diri sendiri, penilaian
antarteman, dan jurnal catatan guru.
c. Nilai Observasi diperoleh dari hasil Pengamatan
terhadap Proses sikap tertentu sepanjang proses pembelajaran satu Kompetensi
Dasar (KD).
d. Untuk penilaian Sikap Spiritual dan Sosial (KI-1
dan KI-2) menggunakan nilai Kualitatif sebagai berikut:
SB =
Sangat Baik = 80 - 100
B =
Baik = 70 - 79
C =
Cukup = 60 - 69
K =
Kurang = < 60
BAB III
KESIMPULAN
Penilaian
merupakan bagian integral dari sebuah pembelajaran. Dalam setiap pembelajaran,
penilaian berfungsi untuk mengukur sejauh mana siswa dapat mencapai
tujuan-tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Penilaian di dalam
pembelajaran membantu guru dalam mengevaluasi keefektifan kurikulum, strategi
mengajar dan kegiatan belajar yang mencakup kompetensi pengetahuan, sikap dan
keterampilan siswa.
Kurikulum
2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi
pengembangan seluruh potensi siswa menjadi manusia Indonesia berkualitas.
Penilaian dalam kurikulum 2013 mengacu pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian Pendidikan. Standar penilaian bertujuan untuk
menjamin: 1) perencanaan penilaian siswa sesuai dengan kompetensi yang akan
dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, 2) pelaksanaan penilaian
siswa secara professional, terbuka, edukatif, efektif, efisien dan sesuai
dengan konteks sosial budaya, dan 3) pelaporan hasil penilaian siswa secara
objektif, akuntabel dan informatif.
Dalam menyusun rencana pembelajaran, guru perlu memperhatikan instrumen
penilaian yang digunakan harus memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil
belajar siswa secara berkesinambungan. Oleh karena itu, penilaian harus
dilakukan dengan terencana dan baik mulai dari penentuan instrumen, penyusunan
instrumen, telaah instrumen, pelaksanaan penilaian, analisis hasil penilaian dan
program tindak lanjut hasil penilaian. Ketika hal ini dilakukan maka guru dapat
meningkatkan mutu hasil belajar siswa dalam pencapaian kompetensi sikap,
keterampilan dan pengetahuan secara maksimal setelah siswa selesai mengikuti
proses belajar mengajar.
DAFTAR PUSTAKA
Samsudin,
Sadili. 2006, Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Hamdayana,
Jumanta. 2016. Metodologi Pengajaran. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Herman Yosep dan Yustiana Wahyu. 2014. Penilaian
Belajar Siswa di Sekolah. Yogyakarta: PT. Kanisius
E.Mulyasa. 2015. Pengembangan
dan Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: PT Remaja Rosdakary
Iskandar, Haris. 2013. Model Penilaian Hasil Belajar
Peserta Didik SMA.
Jakarta: Rajawali Press.
Hamid,Muhammad. 2014. Model Penilaian Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Sekolah Menengah
Pertama . Jakarta:
Rajawali Press.
[1]Sadili Samsudin, 2006,
Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta:
PT. Bumi Aksara. hal. 18
[2] Jumanta Hamdayana.
2016. Metodologi Pengajaran. Jakarta: PT. Bumi Aksara. Hlm.190
[3] Herman Yosep dan
Yustiana Wahyu. 2014. Penilaian Belajar Siswa di Sekolah. Yogyakarta:
PT. Kanisius. Hlm. 16
[4] E.Mulyasa. 2015. Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hlm.144
[5] Jumanta, Hamdayana.
2016. Metodologi Pengajaran. Jakarta: PT. Bumi Aksara, hlm.78.
[6] Hamid,Muhammad. Model Penilaian Pencapaian Kompetensi
Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (Jakarta: Rajawali Press,2014) hal.72.
[7] Haris Iskandar.
Model Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik SMA( Jakarta: Rajawali
Press,2013), hal. 16.
[8] Ibid.,16
Comments
Post a Comment